
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas PNBP di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/3/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada KPK atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 yang jumlahnya jauh melampaui target, yakni sebesar 244 persen. Bahkan di awal bulan Maret 2022 ini juga sudah mencapai 64 persen.
"Tidak bisa ditutup-tutupi kinerja yang luar biasa dari rekan KPK saat ini," ucap Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Ketua KPK.
Pada kesempatan rapat kerja tersebut, ia juga menyoroti tentang pemberantasan Korupsi di bidang sumber daya alam. Dimana politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan, korupsi itu adalah kejahatan ekonomi, oleh karena itu tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak mungkin orang akan tetapi bagaimana menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Habiburokhman mengatakan, Salah satu kasus yang ia apresiasi adalah gerak cepat KPK membrantas korupsi perizinan nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara 2,7 triliun. Dalam kasus-kasus seperti ini ia pikir secara teknis yang terjadi kalau menyangkut soal perizinan adalah suap.
"Kami merasa perlu menyampaikan bahwa yang dikejar nanti jangan hanya suapnya, tetapi siapapun yang menikmati perizinan ilegal tersebut sehingga akhirnya merugikan keuangan negara hinggal nilai yang fantastis. Kalau suapnya paling (nilainya) berapa puluh miliar, tapi 2,7 triliun kerugian negara itu tidak langsung terkait dengan suapnya tetapi diknimati oleh perusahaan yang menggunakan izin yang ilegal tersebut,"tegasnya.
Untuk itu Habiburokhman berharap KPK bisa mengusut dan mengejar korporasi-korporasi yang mengambil keuntungan dari perizinanyang ilegal itu, "Misalnya di Konawe Utara, Ini sudah terjadi sejak tahun berapa, perusahaan mana saja yang sudah beroperasi, keuntungannya berapa, itu keuntungan ilegal. Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara 2,7 triliun maka yang harus kita kejar juga 2,7 triliun tersebut, "tuturnya.
Habiburokhman menegaskan, pihak yang bersalah harus bertanggung jawab. " Dan kami meminta agar model penegakkan seperti ini nantinya akan menjadi standar. Kalau KPK hanya mengejar suapnya saja pasti kecil sekali pemulihan keuangan negaranya, tetapi kalu di kejar korporasi-korporasi penikmat perizinan ilegal berdasarkan suap, baik kebun atau tambang, maka saya pikir bisa signifikan,"ucapnya.
Terkait soal tata niaga minyak goreng, Habiburokhman menyatakan, ada ketidaknormalan dan penyimpangan hukum, serta diduga persoalan ini melibatkan penyelenggara negara. Dimana nanti dampaknya sudah terlihat, bukan hanya merugikan negara tetapi secara langsung merugikan rakyat.
Maka ia berharap, KPK dapat berada di depan dalam pengusutan kasus ini, "Kami minta KPK mengirim tim penyidik untuk ikuti alur produksi minyak goreng dari awal produksi sampai distribusi. Saya yakin bisa segera tertangkap pelakunya. Jangan ragu, kalau korupsi di sektor ini saya pikir memenuhi kualifikasi untuk dituntut hukuman mati. Karena bukan saja terjadi di saat negara sedang krisis, mereka ini juga menyebabkan negara mengalami krisis," tegasnya.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati