20 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Serahkan Barang Bukti Curas Untuk Transportasi Berobat Korban

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, saat memimpin gelar perkara di Mapolres Madiun. Foto: Pamula Yohar. C
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, saat memimpin gelar perkara di Mapolres Madiun. Foto: Pamula Yohar. C

MADIUN (Lenteratoday) - Ungkap pencurian dengan kekerasan (Curas), Polres Madiun menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor kepada keluarga korban. Penyerahan barang bukti yang diwakilkan kepada anak korban, digunakan untuk keperluan transportasi pengobatan korban. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, saat gelar perkara di Mapolres Madiun, Selasa (2/11/2021).

Penyerahan sepeda motor dengan nomor polisi AE 4992 IF diserahterimakan kepada anak korban, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang mengalami musibah. Pasalnya, korban pencurian yang merupakan petani berusia 50 tahun itu, mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

"Barang bukti kami serahkan kepada korban. Agar bisa digunakan untuk pulang pergi berobat. Sekarang bapak nya sedang di rumah sakit. Ini diwakilkan oleh anaknya,  rencananya korban akan segera dibawa pulang," ujar AKBP Jury,  saat memimpin gelar perkara.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menjelaskan, kendati sepeda motor telah diserahkan kepada pihak keluarga, kendaraan tersebut masih berstatus pinjam pakai. Untuk itu, sepeda motor yang masih digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan dan persidangan nantinya, tidak boleh dirubah bentuk, maupun warna.

"Karena ini masih barang bukti, tolong dijaga baik-baik dan dirawat. Jangan dijual atau dipindah tangankan" imbuhnya.

Perlu diketahui, SatReskrim Polres Madiun telah menangkap warga Jombang berinisial SS, lantaran menjadi pelaku tindak pidana curas kepada seorang petani di wilayah persawahan dusun Robahan, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada Senin (18/10/2021) lalu. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)

Reporter :  Pamula Yohar. C

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.