Dukung Kemajuan Nganjuk Sebagai Pusat Pertanian, Pemkab Apresiasi Perda RTRW 2021-2041 Terbaru

NGANJUK (Lenteratoday) – Keberhasilan DPRD Kabupaten Nganjuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, proses penyusunan Raperda RTRW untuk tahun 2021-2041 dilakukan sejak bulan April 2021 setelah turunnya surat persetujuan dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN RI.
Berdasarkan persetujuan tersebut Pemkab Nganjuk mengajukan Raperda RTRW ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. "Alhamdulillah, hari ini Raperda RTRW telah selesai dibahas dan telah disetujui bersama menjadi Perda RTRW tahun 2021-2041," kata Marhaen Djumadi usai rapat paripurna DPRD secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, Perda RTRW tahun 2021-2041 ini merupakan perda baru, sehingga perda lama nomor 2 tahun 2011 tidak berlaku lagi. Munculnya Perda Baru RTRW tersebut karena perkembangan kondisi sekarang ini di Kabupaten Nganjuk.
Sebenarnya, menurut Marhaen Djumadi, Perda RTRW sebelumnya pada 2016 sudah dilakukan peninjauan kembali, dan kemudian persetujuan subtansinya dari Kementerian ATR/BPN turun pada tanggal 15 april 2021.
"Adanya persetujuan dari Kemnterian ATR/BPN itu menjadi pijakan Perda baru RTRW untuk Kabupaten Nganjuk," ucap Marhaen Djumadi.
Lebih lanjut diungkapkan Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk menyusun Perda RTRW tahun 2021-2041 merupakan bentuk pelaksanakan amanat perundangan yang berlaku.
Perda RTRW tahun 2021-2041 mengusung visi memajukan Kabupaten Nganjuk sebagai pusat pertanian di wilayah tengah provinsi Jawa Timur dengan didukung pengembangan sektor Pariwisata, Perdagangan, Jasa dan Industri.(ist)