
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menekankan pada masyarakatnya untuk taat pada peraturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 15-25 Januari 2021. Sebab, ketidaktaatan pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi.
Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto, menyampaikan hal itu saat meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, Rabu (13/1/2021). Dia menyampaikan bahwa per tanggal 11 Januari 2021, Kota Mojokerto kembali menjadi zona merah. Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang. Sebagaimana Inmendagri Nomor 1 tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM.
"Ada empat parameter, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensif Care Unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70% (tujuh puluh persen)," jelas Ning Ita di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates yaitu anggota PKK kelurahan, Kasi kelurahan, RT/RW, tokoh agama dan masyarakat.
Lebih dia menjelaskan hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M supaya lebih ketat lagi. 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan harus secara daring. Ibadah hanya 50% dari kapasitas tempat ibadah. Perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
"Mohon menjadi perhatian, karena tidak taat pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi. Saya menghimbau, mari semakin waspada. Tidak perlu takut kepada pasien yang terpapar Covid-19. Tapi kewaspadaan dan pemahaman terhadap penerapan bagi diri kita untuk tetap sehat, tidak terpapar Covid-19," ujar Ning Ita.
Masih kata Ning Ita, bahwa, ketaatan masyarakat adalah kunci bagi stakeholder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. Segala ketetapan pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga.
"Jumlah yang terpapar semakin banyak. Jumlah yang meninggal juga semakin banyak. Bantu kami agar tugas dan tanggung jawab yang kami emban menjadi lebih ringan, dengan kesadaran dan kepahaman masyarakat semua. Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitmen untuk membantu dalam pengendalian Covid-19 yang ada di Kota Mojokerto," pungkas Ning Ita.
Turut dalam peninjauan tersebut, Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Johan Iswahyudi dan Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto. (Joe)