26 September 2026

Get In Touch

Mendikdasmen Tindaklanjuti Arahan Presiden, Siapkan Layanan Pendidikan Gratis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyiapkan skema pendidikan gratis sebagai bagian dari penguatan akses dan kualitas pendidikan nasional. Langkah itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” tutur Mendikdasmen, melansir Kemendikdasmen, Jumat (25/9/2026).

Penguatan layanan pendidikan tersebut didukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu.

“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” jelas Mendikdasmen.

Selain pembiayaan untuk murid, pemerintah juga memperkuat dukungan bagi guru. Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa untuk guru PNS pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.

Lebih lanjut, mulai tahun 2027 para guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS.

Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Kemendikdasmen juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Mendikdasmen menegaskan bahwa penerapan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses Pendidikan Bermutu untuk Semua kepada seluruh anak Indonesia.

“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Mendikdasmen. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.