12 July 2026

Get In Touch

Kemendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Solusi Sebelum Tertibkan PKL

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Zafrizal Zakaria Ali (tengah) ditemui di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Jumat (10/7/2026). (Santi/Lentera)
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Zafrizal Zakaria Ali (tengah) ditemui di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Jumat (10/7/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah tidak langsung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) tanpa terlebih dahulu menyiapkan solusi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Zafrizal Zakaria Ali, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi ketegangan antara petugas penegak perda dan masyarakat saat penertiban berlangsung.

"Karena banyak sekali kita mendengarkan di media sosial, sering kita membaca terjadinya ketegangan antara penegak perda, yaitu Satpol PP, dengan para pedagang atau sebagian PKL maupun pengusaha yang tempatnya ditertibkan," ujar Zafrizal ditemui usai membuka kegiatan pencanangan gerakan Indonesia  ASRI di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Jumat (10/7/2026).

Dia menegaskan penataan kawasan harus dilakukan melalui prosedur yang jelas. Sebelum penertiban, pemerintah daerah terlebih dahulu harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.

Setelah itu, kepala daerah melalui dinas terkait diminta menyiapkan lokasi alternatif. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar kehilangan tempat berusaha ketika penegakan aturan dilakukan.

Menurut Zafrizal, pendekatan tersebut penting agar petugas Satpol PP dapat menjalankan tugas tanpa memicu ketegangan dengan masyarakat. Pihaknya mengaku, Kemendagri juga terus mengingatkan jajaran Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) agar mengedepankan cara-cara humanis serta menghindari kekerasan.

Meski demikian, ia mengakui dinamika di lapangan tidak selalu dapat diprediksi. Pemicu kecil, menurutnya, dapat berkembang menjadi ketegangan saat proses penertiban.

"Tetapi kami selalu warning kepada seluruh kasat agar tetap melakukan secara humanis. Lakukan sosialisasi, lakukan edukasi kepada publik, mana lokasi yang boleh dan mana yang tidak boleh, sebelum dilakukan penegakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Zafrizal menjelaskan, penataan PKL dan ruang publik merupakan bagian dari gerakan Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Gerakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang didorong untuk dilaksanakan oleh kementerian serta pemerintah daerah.

Selain penataan PKL, menurutnya pemerintah daerah juga diminta membudayakan kepedulian terhadap lingkungan serta menertibkan spanduk, reklame, iklan, dan baliho yang dinilai mengurangi keindahan kawasan.

"Oleh karena itu, kepala daerah diminta mengawasi pemasangan reklame, iklan, spanduk, dan baliho agar lebih tertib, lebih rapi, dan tidak membuat wilayah menjadi tidak indah dan tidak nyaman," katanya.

Kemendagri juga mendorong budaya kerja bakti yang dilakukan secara gotong royong atau kurve. Kegiatan tersebut diharapkan dilakukan secara rutin di kantor pemerintahan, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga tingkat RT/RW.

Zafrizal mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang mendorong adanya satu hari tertentu untuk pelaksanaan kurve di kantor dan sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan gerakan Indonesia ASRI. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.