Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Dispendik Surabaya Siapkan Pendampingan ke Sekolah Swasta
SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan meski tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 telah berakhir.
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki kualitas yang tidak kalah dan menjadi mitra penting dalam pemerataan layanan pendidikan di Kota Pahlawan.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan seluruh rangkaian SPMB, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), termasuk jalur domisili sebagai tahap terakhir, telah selesai dilaksanakan.
Meski demikian, Dispendik tetap membuka posko layanan pasca-SPMB untuk membantu orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah negeri.
Menurut Febri, layanan tersebut tidak hanya memberikan informasi terkait proses pendaftaran, tetapi juga menyediakan rekomendasi sekolah swasta yang dapat diakses melalui laman SPMB maupun posko layanan yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
Melalui sistem tersebut, orang tua dapat memperoleh informasi sekolah swasta berdasarkan lokasi tempat tinggal sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi keluarga.
“Proses SPMB tidak berhenti setelah seleksi sekolah negeri selesai. Kami memastikan masih ada keberlanjutan layanan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta. Yang paling penting adalah tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena belum diterima di sekolah negeri,” kata Febri, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai anggapan sekolah negeri selalu lebih unggul dibanding sekolah swasta perlu diluruskan. Sebab, banyak sekolah swasta di Surabaya yang terus meningkatkan mutu pendidikan dan bahkan telah menutup pendaftaran jauh sebelum pelaksanaan SPMB dimulai karena kuota siswa sudah terpenuhi.
“Kualitas pendidikan di sekolah swasta pada dasarnya tidak kalah dengan sekolah negeri. Bahkan ada sekolah swasta yang sudah penuh menerima peserta didik beberapa bulan sebelum SPMB dibuka. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta juga sangat tinggi,” ujarnya.
Karena itu, Dispendik terus mendorong sekolah swasta memperkuat karakter dan keunggulan masing-masing agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas.
“Setiap sekolah dapat menghadirkan identitas yang menjadi nilai tambah, baik melalui penguatan pendidikan karakter, pelibatan orang tua, maupun berbagai program unggulan lainnya,” imbuhnya.
Febri menegaskan, sekolah negeri dan sekolah swasta bukanlah dua lembaga yang saling bersaing, melainkan mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Dengan kapasitas sekolah negeri yang terbatas, keberadaan sekolah swasta menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan.
“Sekolah negeri tidak mungkin menampung seluruh peserta didik tanpa dukungan sekolah swasta. Karena itu, kami membangun kolaborasi agar hasil akhir pendidikan di Surabaya sama-sama berkualitas, baik yang belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terangnya.
Sebagai upaya memperluas akses pendidikan, Pemkot Surabaya juga telah mengintegrasikan sistem SPMB dengan data kesejahteraan masyarakat yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos). Integrasi tersebut mempermudah pelaksanaan jalur afirmasi sekaligus membantu orang tua mengetahui status data kesejahteraan keluarganya.
Menurut Febri, inovasi tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena mampu menghubungkan sistem penerimaan peserta didik dengan sekolah swasta.
Di sisi lain, ia menjelaskan pemerintah memberikan dukungan operasional kepada sekolah negeri maupun swasta melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.
“Perbedaannya terletak pada pembiayaan investasi sarana dan prasarana. Sekolah negeri memperoleh dukungan penuh dari pemerintah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas, sedangkan sekolah swasta masih harus memenuhi kebutuhan tersebut melalui yayasan atau sumber pembiayaan lain,” tuturnya.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga mengamanatkan agar sekolah memperhatikan akses bagi keluarga kurang mampu dengan menyediakan alokasi minimal lima persen dari total daya tampung peserta didik.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mengelola dana BOS dan BOPDA secara efektif dengan mengutamakan kebutuhan prioritas. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang tepat akan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.
“Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah ekosistem pendidikan yang kuat. Bukan hanya sekolah negerinya yang maju, tetapi sekolah swastanya juga berkembang sehingga seluruh anak di Surabaya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
