KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka mega korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026, Rabu (3/6). Dadan resmi palai rompi pink tepat sehari setelah dia dicopot dan digantikan Nanik S.Deyang. Langkah hukum ini membongkar praktik lancung komersialisasi jatah makanan anak sekolah melalui modus "jual-beli" dan "titip" titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) via portal digital yang dimanipulasi. Tidak main-main, sang mantan kepala dinilai melanggar amanat dengan menjadikan program prioritas nasional tersebut bancakan untuk memperkaya diri berjemaah melalui yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan lingkar kekuasaannya. Terungkap juga skandal penyelewengan ini merembet ugal-ugalan hingga ke sektor pengadaan logistik pendukung bernilai triliunan rupiah. Dadan diseret ke sel tahanan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, atas keterlibatan mereka dalam mark-up massal mulai. Mulai dari pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, ribuan komputer tablet, televisi berukuran raksasa, hingga puluhan ribu pasang sepatu operasional. Anggarannya diduga digelembungkan demi meraup aliran insentif haram miliaran rupiah setiap harinya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/04062026.pdf



.jpg)
.jpg)
