10 June 2026

Get In Touch

Setoran Jumat : Rp 100 Juta untuk Silmy (Koran Jumat, 5 Juni 2026)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dalam perkara yang berlangsung sepanjang 2022-2026 itu, penyidik menemukan adanya setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang disebut diterima Silmy setiap hari Jumat. Dana tersebut berasal dari pungutan tambahan yang dibebankan kepada WNA maupun perusahaan dan biro jasa yang mengurus izin tinggal, melalui mekanisme yang oleh para pelaku disebut "setiap klik ada harganya".Menurut KPK, sedikitnya Rp145,5 miliar terkumpul dari praktik pemerasan tersebut dan kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, antara lain istilah "malaikat" untuk menyebut jatah pejabat tinggi, serta kode yang diambil dari formasi grup musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" guna menandai penerima aliran dana tertentu. Setelah sempat dicari penyidik, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (4/6). Seusai pemeriksaan, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya bersama 7 tersangka lain. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/05062026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera.co.
Lentera.co.