Klaim Dapat Lampu Hijau dari UM, Pemkot Malang Upayakan Perpanjangan Pinjam Pakai Lahan 3 Sekolah
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota Malang mengklaim telah mendapat lampu hijau dari Universitas Negeri Malang (UM) untuk mengupayakan perpanjangan masa pinjam pakai lahan. Lahan tersebut saat ini ditempati SMPN 4 Malang serta dua sekolah dasar negeri yang berada di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru.
"Yang jelas kami sudah berbicara dengan rektor dan wakil rektor UM. Bahwa terkait dengan dua SD dan SMPN 4 Kota Malang, itu kami mendapat lampu hijau untuk memperpanjang masa pinjam," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, Pemkot Malang telah menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan langkah administratif berupa pengiriman surat resmi kepada pihak UM. Selanjutnya, persoalan ini akan dibahas secara lebih mendalam dalam forum rapat bersama untuk menemukan solusi terbaik.
"Kami sudah bersurat. Nanti dirapatkan itu, dan mudah-mudahan di pertemuan selanjutnya kami mendapatkan satu solusi," jelasnya.
Dalam kesempatannya ini, Wahyu juga menyinggung relokasi sekolah bukanlah perkara mudah dan memiliki dampak besar, khususnya bagi peserta didik. Terlebih, sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang masih menggunakan skema radius, yang menempatkan kedekatan domisili sebagai faktor utama.
"Nah mayoritas peserta didik di tiga sekolah ini zonanya berdekatan dengan rumah tinggal," ungkapnya.
Jika sekolah harus dipindahkan ke lokasi lain, lanjut Wahyu, hal tersebut dikhawatirkan justru merugikan siswa dan orang tua. Akses pendidikan yang selama ini dekat dengan tempat tinggal bisa menjadi lebih sulit dan berpotensi menurunkan kenyamanan serta efektivitas belajar.
"Semoga pihak UM juga bisa memahami. Kami sudah bersurat untuk memperpanjang masa pinjam," tegasnya.
Saat ditanya mengenai potensi kendala dalam proses perpanjangan tersebut, Wahyu memastikan hingga saat ini tidak ada persoalan berarti. Menurutnya, proses masih berjalan dan mengarah pada solusi yang positif.
Senada dengan Wali Kota Malang, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim, turut memastikan perpanjangan masa pinjam pakai lahan tersebut tengah diupayakan.
Disebutkannya, komunikasi antara Pemkot Malang dan pihak UM telah dilakukan secara intens. Hasil pembicaraan tersebut mengarah pada kesepakatan untuk memperpanjang masa pinjam pakai.
"Itu sudah ada pembicaraan bersama Pak Wali Kota, insyaallah diperpanjang," tambahnya.
Disinggung terkait durasi perpanjangan, Adhim menjelaskan teknis dan jangka waktu nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama baru. "Nanti ada MoU lagi," katanya singkat.
Untuk diketahui, selama ini, ketiga sekolah tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik Universitas Negeri Malang. Masa pinjam pakai lahan tersebut diketahui akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak UM sempat menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak pinjam pakai lahan setelah masa berlaku berakhir.
Kebijakan tersebut mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset negara. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
