16 December 2025

Get In Touch

Naik Turunnya PPN pada 2026 Melihat Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan opsi penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026 bisa dilakukan secara fleksibel melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret.

Sampai saat ini, lanjutnya, pemerintah belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

"Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak," ujar Purbaya, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, kata Purbaya, maka pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.

Dengan kondisi tersebut, opsi penyesuaian bisa dilakukan secara fleksibel. Menurut Purbaya, dalam ini PPN bisa saja dinaikkan atau mungkin diturunkan, sesuai dengan kebutuhan ekonomi.

"Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan," ujarnya pula melansir antara.

Pada Oktober lalu, Purbaya menyebut akan mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.

Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai.

Bendahara Negara itu bakal memantau perkembangan penerimaan, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” ujarnya pula.

Purbaya menyatakan rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, ia menggarisbawahi, dirinya sebagai Menteri Keuangan perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.