20 April 2025

Get In Touch

Libur Nataru, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Jalan Tol

(Ilustrasi) Kendaraan berat atau truk sumbu 3 dilarang melintasi jalan Tol selama libur Nataru.dok
(Ilustrasi) Kendaraan berat atau truk sumbu 3 dilarang melintasi jalan Tol selama libur Nataru.dok

JAKARTA (Lenteratoday)-Selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), akan ada pembatasan kendaraan berat atau truk sumbu 3. Kendaraan kenis ini dilarang melintas di jalan tol.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan pembatasan kendaraan berat itu dimulai pada 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB."Jadi pelarangan (truk sumbu 3) kita sudah mengeluarkan SKB yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Bina Marga, Kakorlantas yang mengatur bagaimana pembatasan kendaraan baik yang ada di tol maupun non tol," kata Eddy dalam jumpa pers virtual “Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif & Tol", Jumat (15/12/2023).

"Pembatasan kendaraan khususnya sumbu 3 yang melalui jalur tol," jelas Eddy.

Berikut waktu pembatasan kendaraan berat atau truk sumbu 3 selama libur Nataru:

  • Tanggal 22 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB
  • Tanggal 26 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai tanggal 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB
  • Tanggal 29 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai tanggal 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB
  • Tanggal 1 Januari 2024 mulai pukul 00.00 WIB sampai tanggal 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.