
SEMARANG (Lenteratoday)-Hingga kini rekomendasi Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan belum tampak dijalankan, termasuk desakan suatu pimpinan institusi yang harusnya mengundurkan diri. Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.
"Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan. 'Saya mundur selesai'. Kalau nggak mundur nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan," kata Mahfud usai menghadiri pemberian penghargaan doktor Honoris Causa terhadap KSP Moeldoko di Unnes, Sabtu (22/10/2022).
Diketahui TGIPF sebelumnya sudah merekomendasikan Ketum PSSI Iwan Bule dan jajarannya mundur.Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi soal pengunduran diri.
Mahfud membenarkan bila TGIPF Tragedi Kanjuruhan sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)."Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, proses hukum pidana dalam tragedi Kanjuruhan telah berjalan sesuai dengan rekomendasi TGIPF."Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF," kata Mahfud.(*)
Reporter: azifa,rls | Editor:widyawati