20 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Dukung Program Nikah Massal dan Sidang Isbat Gratis

DPRD Palangka Raya Dukung Program Nikah Massal dan Sidang Isbat Gratis

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dalam rangka meningkatkan administrasi pencatatan kependudukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, mendukung diadakannya program nikah massal gratis dan sidang isbat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan dengan dilaksanakannha program nikah massal gratis dan sidang isbat, akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan.

"Diharapkan dengan dijalankannya program nikah massal gratis dan sidang isbat, semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang pentingnya pencatatan administrasi kependudukan," papar Mukarramah, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya ia menuturkan, dengan adanya program akad nikah gratis dan sidang isbat tersebut, merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu ia menambahkan, tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah, melalui dinas terkait, agar pencatatan kependudukan selalu diperbaharui atau ter'update' agar data kependudukan semakin akurat.

"Bagi masyarakat, dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, manfaat yang didapat yaitu bisa mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah,” jelasnya.

Sementara itu Mukarramah menekankan, pentingnya dokumen kependudukan karena menjadi syarat dasar dalam pengurusan pelayanan pemerintah. Antara lain diperlukan saat mendaftar anak masuk sekolah, mendapatkan akses layanan kesehatan dan lain sebagainya.

Selebihnya ia menuturkan, salah satu Kecamatan yang sudah menjalankan program nikah massal gratis dan sidang isbat yaitu Kecamatan Pahandut, yang diikuti oleh 108 pasangan yang sebelumnya sudah melakukan nikah siri atau 'dibawah tangan'.

Program selanjutnya direncanakan akan digelar pada tanggal 22, 23 dan 24 Agustus mendatang, berlokasi di kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

"Selain mendukung ketertiban pencatatan administrasi kependudukan, masyarakat yang mengikuti program ini pernikahannya tidak hanya sah, tapi juga memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.