20 April 2025

Get In Touch

Gubernur Kalteng Siap Perjuangkan Plasma 20 Persen Hak Penduduk Asli Dayak

Gubernur Provinsi Kalteng, H. Sugianto Sabran.
Gubernur Provinsi Kalteng, H. Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Area perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai luas 2 juta hektare. Hal ini berdampak pada hilangnya sumber pendapatan masyarakat asli Suku Dayak yang tinggal di sekitar perkebunan sawit.

Menurut Gubernur Provinsi Kalteng, Sugianto Sabran, permasalahan ini harus diperhatikan secara serius. Dibalik majunya pengusaha pemilik perkebunan sawit, ada masyarakat asli Suku Dayak yang tidak lagi bisa berburu atau berkebun. Kondisi sumber penghasilan, kesehatan dan pendidikan mereka pun tidak diperhatikan.

"Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan bertolak belakang, disaat pengusaha dari luar Kalteng menikmati hasil dari perkebunan sawit, sementara masyarakat Dayak asli justru kehilangan mata pencaharian dan semakin sulit kehidupannya," papar Sugianto, Selasa (31/5/2022).

Terkait hal ini, ia mengajak seluruh warga Kalimantan Tengah untuk  memperjuangkannya bersama-sama. Ia pun siap berdiri paling depan untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat asli Dayak.

Sugianto tidak akan ragu untuk memperjuangkan dan menuntut hak masyarakat Dayak. Pemerintah Kalteng akan meminta dan menuntut seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di provinsi setempat, untuk merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar, sebagaimana telah diatur dalam perundang- undangan.

"Saya akan berdiri di garis paling depan memperjuangkannya, asalkan mendapat dukungan penuh dari para Bupati/Walikota serta seluruh tokoh di Kalteng dalam memperjuangkan plasma 20 persen bagi masyarakat tersebut," tegasnya.

Ia pun menyatakan jika para Bupati dan Walikota setuju perusahaan kelapa sawit wajib merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebunnya, ia akan membawa para bupati dan Walikota menghadap ke Presiden RI untuk mengajukannya.

Tujuannya adalah menyampaikan secara langsung kepada Presiden RI guna menyetujui plasma 20 persen dari seluruh luas perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng, wajib diberikan kepada masyarakat penduduk asli.

"Mengenai Plasma 20 persen tersebut merupakan kewajiban para pengusaha perkebunan sawit sebagaimana tertera dalam UU NO.18 tahun 2004," jelasnya.

Lebih jauh orang nomor satu di Provinsi Kalteng ini mengatakan, apabila UU tersebut memang sepenuhnya diterapkan, maka para Bupati dan Walikota berhak untuk mencabut izin usaha perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi atau merealisasikan plasma 20 persen tersebut.

"Jika kebijakan ini dijalankan serempak dan kompak, semua Bupati dan Walikota mendukung, selaku Gubernur saya akan bertanggungjawab, demi kesejahteraan dan membela hak penduduk asli suku Dayak," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.