
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. KPK pun menyatakan telah tiga aset di Tuban, Jawa Timur.
“Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikutip ANtara, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), pimpinan Liek Motor Surabaya, dan Nimas Ayu Veronica (karyawan Liek Motor).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 17 Juni," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip tempo, Rabu (18/6/2025).
Tidak hanya itu, pada Selasa 17/6/2025) itu juga, penyidik juga mendalami soal pengajuan dana kelompok masyarakat dan tahapan yang dilakukan dari keterangan tiga saksi lain, yakni Aryo Dwi Wiranto (PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), H. Mohammad Nasih Aschal (anggota DPRD Jawa Timur), dan M. Abu Cholifah (anggota DPRD Tuban).
Budi mengatakan penyidik juga menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan karena KPK menduga aset tersebut dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir.
Selain itu, penyidikan kasus tersebut juga telah memanggil sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori pada Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi