
KEDIRI (Lenteratoday) - Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, melarang ASN di lingkungan Pemkot Kediri membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Bahkan, dia tak segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Larangan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No: 13/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443.
"Sebelumnya saya sempat ngobrol dengan wartawan, intinya saya menunggu aturan resmi atau surat edaran MenPAN RB turun. Kemarin secara pribadi saya tidak mempermasalahkan kendaraan dinas dipakai mudik agar bisa dirawat, tapi apapun harus sesuai SE. Karena ini SE menyatakan kendaraan dinas dilarang dipergunakan mudik, maka saya tidak mentolerir ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," tandas Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (20/4/2022).
Walikota Kediri berharap para ASN bisa mematuhi larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya jika ada yang melanggar akan ada sanksi. "Kami di daerah pasti berusaha agar aturan dari pemerintah pusat ditegakkan dan dipatuhi hingga ke jajaran bawah di Pemkot Kediri. Aturan ini sudah jelas, kami akan melaksanakan dan memastikan berjalan," tambah walikota.
"Terkait dengan wawancara sebelumnya, itu sudah saya garis bawahi semua keputusan resmi kami di Pemkot Kediri menunggu aturan pusat atau dalam hal ini SE MenPAN RB. Nah sekarang sudah turun aturannya, kita patuhi dan jalankan, jadi sudah tidak perlu dijadikan polemik," tutup Abdullah Abu Bakar. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi