08 April 2025

Get In Touch

Prihatin Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul, Dewan Pers : PN Palopo Sulawesi Keliru Gunakan Perangkat Hukum

Sidang dengan terdakwa Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi. Foto : istimewa.
Sidang dengan terdakwa Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi. Foto : istimewa.

SURABAYA (Lenteratoday) – Kabar terkait vonis tiga bulan penjara yang menimpa wartawan Muhammad Asrul oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi di dalam sidang hari Selasa (23/11), telah diterima Dewan Pers. Melalui surat resmi, pihak Dewan Pers menyatakan sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers karena menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.

Dewan Pers sendiri berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia.

Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : Humas Dewan Pers

Editor : Endang Pers

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.