08 April 2025

Get In Touch

Raup Rp 1 Milyar, Pelaku Penipuan CPNS Diringkus Polres Madiun Kota

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (tengah), saat menunjuk barang bukti berupa buku rekening. foto: Pamula Yohar.C
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (tengah), saat menunjuk barang bukti berupa buku rekening. foto: Pamula Yohar.C

MADIUN (Lenteratoday) - Penipuan dengan iming-iming menggiurkan lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terungkap. Polres Madiun Kota menangkap warga NK (45) asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tidakan pelaku yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2019 itu, telah menyebabkan kerugian kepada empat korban dengan total Rp1,035 Milyar.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan lewat bujuk rayu tersangka dapat meyakinkan para korban untuk menyerahkan uang dengan cara ditransfer melalui rekening bank.

"Setelah uangnya ditransfer dengan jumlah bervariasi dari setiap korban, ternyata sampai sekarang korban yang dijanjikan tidak kunjung masuk CPNS. Uang itu katanya sudah habis, untuk nikah lagi. Pun saat ditangkap anggota kami, yang bersangkutan juga berada di Riau, di rumah istri kedua," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Madiun, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Madiun Kota menyatakan pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap NK, namun yang bersangkutan mangkir. Selanjutnya petugas melakukan upaya membawa tersangka saat berada di kediamannya yang berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju ke Polres Madiun Kota, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, AKBP Dewa menegaskan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melapor. Untuk itu, masyarakat diimbau melakukan pelaporan jika merasa dijanjikan masuk CPNS.

"Kalau ada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan masuk CPNS oleh tersangka NK, silahkan lapor ke kami," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Reporter : Pamula Yohar C

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.