23 April 2025

Get In Touch

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ASN Pemkot Surabaya Dilarang Piknik Ke Luar Kota

ASN Pemkot Surabaya. Foto : istimewa.
ASN Pemkot Surabaya. Foto : istimewa.

SURABAYA (Lenteratoday) – Hari libur nasional biasanya dipergunakan warga untuk berlibur ke luar kota. Namun untuk hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu esok (20/10), Pemerintah Kota Surabaya melarang ASN untuk  bepergian ke luar daerah.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan larangan berpergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non-PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

"SE itu memerintahkan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Robiulawal 1443 Hijriah,"  katanya, di Surabaya, Selasa, (19/10).

Menurut ia, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, SE Wali Kota Surabaya itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

Namun, kata dia, apabila terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Antaranews

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.