22 April 2025

Get In Touch

Terbitkan Perda Pembangunan Industri, Pemkot Kediri Peroleh Penghargaan Gubernur Jatim

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemkot Kediri Tanto Wijohari saat menerima pe nghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Pemkot Kediri Tanto Wijohari saat menerima pe nghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

KEDIRI (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi Kota Kediri yang dikomdani Wali kota Abu Bakar. Apresiasi berupa penghargaan itu diberikan sebagai kabupaten/kota yang cepat tanggap dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri.

Penghargaan diserahkan secara langsung Gubernur pada Kamis (24/9/2021) lalu, bertepatan dengan peresmian gedung baru Disperindag Provinsi Jawa Timur di bilangan Siwalankerto, Surabaya. Mewakili Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanto Wijohari hadir untuk menerima penghargaan tersebut bersama perwakilan daerah lain.

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sejauh ini baru lima daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan industri yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, Nganjuk, Mojokerto dan Lamongan.

Menanggapi raihan penghargaan tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut gembira serta menekankan jajaranya berkomitmen memenuhi  kewajiban pemerintah daerah dalam kaitannya dengan terbitnya peraturan perundang-undangan. "Mengacu Undang-Undang No.3/2014 tentang Perindustrian, di situ disebutkan pemda wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan," jelas Wali kota pada Selasa (29/9/2021).

Wali Kota Kediri menambahkan, dokumen perencanaan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kota Kediri No: 18/2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kediri Tahun 2019-2039 yang telah disahkan pada akhir 2019 lalu. "Dalam dokumen itu, dijelaskan secara mendetail tentang tantangan, potensi dan garis kebijakan pengembangan sektor perindustrian. Tentunya dengan target kuantitatif yang terukur," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menegaskan terbitnya Perda tersebut adalah hasil kerja bersama antara unit kerja yang terlibat, mulai dari Barenlitbang, Disperdagin, DPM-PTSP, DLHKP, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.

"Kami berharap apresiasi Gubernur ini menjadi penambah motivasi kami sebagai pembina usaha industri di Kota Kediri," urainya. Sinergi dan kolaborasi akan terus diperkuat untuk memberikan pendampingan dibidang perizinan, ketenagakerjaan, lingkungan serta mendorong digitalisasi Industri Kecil dan Menengah (IKM). (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.