22 April 2025

Get In Touch

Begini Cara Memahami 4 Warna Dalam PeduliLindungi

Begini Cara Memahami 4 Warna Dalam PeduliLindungi

JAKARTA (Lenteratoday) – Saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, akan muncul status kesehatan pengguna. Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga bisa muncul 4 macam warna. yaitu warna hitam, hijau, kuning dan merah.

Berikut arti dari 4 macam warna tersebut.

1. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi: pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Kriteria ini dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas dalam meningkatkan terjadinya kasus. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

2. Warna merah pada aplikasi PeduliLindungi: pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

3. Warna kuning/oranye pada aplikasi PeduliLindungi: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

4. Warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Daftar Kegiatan yang Mewajibkan PeduliLindungi

Arti warna di PeduliLindungi saat proses pemeriksaan kini sudah diketahui. Nah, kamu perlu memperhatikan juga lokasi mana saja yang sudah mewajibkan aturan tersebut. Berikut di antaranya:

1. Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021, masyarakat yang berada di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3 di Jawa Bali. Aturan ini berlaku di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3.

2. Supermarket dan Hypermarket

Mulai 14 September lalu, aplikasi PeduliLindungi wajib dipakai untuk masuk supermarket dan hypermarket. Pengunjung dapat mengakses supermarket hingga pukul 21.00 waktu setempat.

3. Dine-in di Restoran

Setiap restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk di DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya juga akan dilakukan uji coba untuk restoran hingga kafe yang berada di lokasi tertutup.

4. Nonton Bioskop

Bioskop sudah mulai diizinkan buka di masa PPKM sata ini. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan.

Tempat Wisata

Dalam aturan serupa, aplikasi pedulilindungi juga wajib digunakan di sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM level 2 dan 3.

6. Untuk transportasi umum

Penumpang transportasi udara, laut maupun darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sebelum keberangkatan. ada syarat tambahan berupa PCR atau antigen untuk perjalanan antarkota.

7. Masuk Kantor

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Sementara, para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.