22 April 2025

Get In Touch

Penunjukkan Plt Bupati Probolinggo Menunggu Rekomendasi Mendagri

Jempin Marbun
Jempin Marbun

SURABAYA (Lenteratoday) - Pasca penangkapan Bupati Probolinggo dan suaminya oleh KPK atas dugaan jual beli jabatan kepala desa, Pemprov Pemprov akan menunjuk Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2014, Pasal 65, bahwa yang ditahan tidak boleh melaksanakan tugas.

"Inikan sudah ada pengumuman dari KPK, bahwa Bupatinya (Probolinggo) (dinyatakan sebagai) tersangka, dan ditahan," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Jempin Marbun, Selasa (31/8/2021).

Jempin menyampaikan atas dasar surat rekomendasi dari Mendagri, Ibu Gubernur membuat surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Probolinggo menjadi Plt Bupati.

Jempin mengatakan, saat ini konsep SPT (Surat Perintah Tugas) sudah disiapkan, dan hanya menunggu turunnya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Mudah mudahan hari ini bisa turun. Sehingga SPT-nya Plt segera Ibu Gubernur menetapkan dan menyerahkan hari ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

Kasus ini disinyalir terkait dengan jual beli jabatan penjabat Kepala Desa. Adapun tim penindakan KPK turut menangkap beberapa penjabat Kepala Desa dalam operasi senyap tersebut. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.