22 April 2025

Get In Touch

Diperpanjang Atau Tidak, Masyarakat Diminta Dukung Intruksi Pemerintah Terkait PPKM

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Berkenaan dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait status PPKM yang kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diharapkan bisa mengikuti arahan dan instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto bahwa pemerintah daerah harus bisa mengikuti instruksi selanjutnya terkait kebijakan PPKM. Prinsip ini berpedoman pada urutan perundang-undangan, yaitu UU yang lebih tinggi wajib dilaksanakan terlebih dahulu.

"Namun tentunya penerapan PPKM didasarkan pada hasil evaluasi atas PPKM yang sudah berjalan, demikian juga dengan melihat perubahan data atas penyebaran kasus Covid-19," papar Sigit, Selasa (24/8/2021).

Selain itu Sigit menekankan bahwa diterapkannya PPKM merupakan salah satu kebijakan utama yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran. Jika hasil evaluasi menunjukkan angka penyebaran Covid-19 yang melandai, maka PPKM yang diterapkan dinyatakan berhasil.

"Jika hasil evaluasi menunjukkan angka penyebaran Covid-19 sudah melandai, maka kebijakan PPKM dapat dilonggarkan dengan beberapa catatan, namun prokes tetap dijalankan dengan ketat," tegas Sigit.

Legislator yang mewakili fraksi PDI Perjuangan ini kembali mengingatkan bahwa baik PPKM diperpanjang maupun tidak, masyarakat harus mendukung dengan cara disiplin menjalankan prokes serta mensukseskan program vaksinasi agar target capaian vaksinasi Covid-19 dapat terpenuhi.

"Kita berharap dengan semakin banyak masyarakat yang sudah menerima vaksin, maka akan semakin cepat pula terbentuk 'Herd Immunity', sehingga pandemi akan cepat berakhir," pungkas Sigit.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.