22 April 2025

Get In Touch

Mau Vaksinasi Harus Miliki NIK, Kemendagri: Yang Tak Punya Didata

Mau Vaksinasi Harus Miliki NIK, Kemendagri: Yang Tak Punya Didata

JAKARTA (Lenteratoday)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah masyarakat untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan dan e-KTP guna memperlancar proses vaksinasi Covid-19. Sebab, NIK menjadi syarat yang wajib dimiliki penerima vaksin.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak salah memahami Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Dia menegaskan surat itu bukan mengatur masyarakat yang tak memiliki NIK boleh divaksin.

"Banyak yang mengartikan orang yang tidak punya NIK tetap boleh divaksin. Bukan seperti itu. Semangatnya adalah semua orang yang mau divaksin harus punya NIK," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri akan mendata masyarakat yang belum mempunyai NIK dan KTP elektronik. Dengan adanya NIK itu, masyarakat bisa mengikuti vaksinasi.

"Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan," kata Zudan.

Menurut dia, masyarakat yang sudah divaksin tapi belum punya NIK tidak bisa didata.

"Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," jelas Zudan.

Terkait upaya mewujudkan satu data berbasis NIK atau SIN, Zudan menekankan pada jajarannya agar merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK. Ini dikuatkan lagi di Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," kata Zudan.

Ia juga mewanti-wanti agar arahan itu dapat diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.