15 April 2025

Get In Touch

Pelaku Jambret Polwan Polresta Mojokerto Dibekuk Polisi

Tersangka Ahmad Si'faul (jongkok) usai dibekuk anggota Buser Satreskrim Polresta Mojokerto.
Tersangka Ahmad Si'faul (jongkok) usai dibekuk anggota Buser Satreskrim Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 3 pekan, anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya membekuk pelaku aksi penjambretan handphone milik DT (24) seorang anggota Polwan yang beraktifitas tugas di Polresta Mojokerto warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka yakni, Ahmad Si'faul (26) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang tinggal di rumah kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa-Timur.

Data yang diperoleh menyebutkan, tersangka berhasil dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Polresta Mojokerto saat sedang tidur berada di kamar rumah kosnya di Desa Mlirip Rowo. Atas dasar penyelidikan melalui rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) yang dilakukan oleh anggota Buser tersangka diketahui identitasnya.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda. MK Umam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, tersangka berhasil diringkus petugas atas dasar rekaman CCTV yang terpasang di area lokasi Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

"Saat itu, korban yang berpakaian preman dan merupakan anggota Polwan Polresta Mojokertovsekitar pukul 14.00 WIB sedang melintas di jalan Gajah Mada tepatnya dibawah jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto mengendarai motor Honda Vario S-2636-QQ. Tiba-tiba motor korban dipepet oleh tersangka yang saat itu juga mengendarai motor Honda CBR tanpa Plat Nopol. Tanpa disadari oleh korban, ternyata pengendara Honda CBR tersebut mengambil paksa handphone merk Samsung tipe A7 milik korban yang ditaruh di celah lubang motor yang dikendarai oleh korban," jelas Umam.

Masih kata Umam, menyadari menjadi korban penjambretan, korbanpun berusaha mengejar pelakunya. Namun sayangnya, korban kehilangan jejak pelarian pelaku dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui CCTV, akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berada di kamar rumah kosnya.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 unit motor Honda CBR tanpa Plat Nopol yang dikendarai tersangka dalam membantu aksinya dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy tipe A7 hasil perampasan milik korban serta 1 buah helm teropong warna hitam merk Honda. Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Umam, Jum'at (4/6/2021). (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.