15 April 2025

Get In Touch

DPO Setahun, 4 Pembobol MI Roudlotul Muta'alim Diringkus Polisi

Ilustrasi pencuri laptop.
Ilustrasi pencuri laptop.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun atas pelaporan aksi pembobolan dan pencurian, akhirnya anggota Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek Jetis berhasil membekuk 4 pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pembobolan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotul Muta'alim yang terletak di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keempat tersangka yang diringkus anggota buser Reskrim Polsek Jetis pada Selasa (1/6/2021) lalu, yakni Hermawan (19) otak aksi pembobolan dan pencurian, LS (17) seorang pelajar warga Dusun/Desa Penompo, EA (17) seorang pelajar dan ED (17) seorang  pelajar warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.

Kapolsek Jetis, Kompol. Soegeng Prajitno dikonfirmasi wartawan mengatakan, berdasarkan laporan dari Nurul Fauziah,SS (44) Kepala Sekolah MI Roudlotul Muta'alim warga Dusun/Desa Penompo, Kecamatan Jetis, tentang adanya aksi pembobolan dan pencurian, petugas saat itu juga langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP, diketahui hilangnya barang berupa laptop berbagai merk sebanyak 8 buah yang saat itu berada di ruang guru. Pelakunya berhasil masuk ruangan terlebih dulu mencongkel kunci pintu dengan cara dirusak diduga menggunakan besi pengukit. Saat itu petugas sempat mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena minimnya saksi dan bukti.

"Aksi pembobolan dan pencurian tersebut terjadi pada Senin 4 Mei 2020 silam dini hari. Ke-esokan harinya, Meilia Dwi Arantia (29) guru setempat saat datang ke sekolah mendapati pintu ruang guru dalam keadaan terbuka tak terkunci. Selanjutnya, mengetahui kondisi tersebut dikabarkan ke Kepala Sekolah," jelas Kompol Soegeng.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 16,5 juta. Kali pertama setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, petugas meringkus tersangka Hermawan saat berada di rumahnya. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, kemudian petugas meringkus 3 pelaku lainnya yang diketahui berstatus masih pelajar.

"Tiga pelaku berstatus pelajar berperan sebagai pembantu aksi pencurian dan saat ini mereka dalam pengawasan untuk selanjutnya kita serahkan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Otak aksi pencurian adalah Hermawan. Di depan petugas, tersangka mengaku sebanyak 7 buah laptop sudah laku dijual melalui online. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah laptop merk Azus dan 1 buah dosbook laptop merk Lenovo. Tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kompol Soegeng. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.