15 April 2025

Get In Touch

Akibat Jalan Berlubang, Pemkab Sidoarjo Digugat Rp 100 M

Prayitno menunjukan Surat Gugatan untuk pemkab kepada Wartawan.
Prayitno menunjukan Surat Gugatan untuk pemkab kepada Wartawan.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan akibat terperosok jalan berlubang menggugat Pemkab Sidoarjo hingga Rp 100 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN).

Gugatan tersebut disampaikan Prayitno dari kantor pengancara Soleh and Partner sebagai kuasa hukum ahli waris dari korban kecelakaan akibat jalan berlubang di Desa Gilang kecamatan Tulangan atas nama Wasiatun dan Lilik Handayani. Korban meninggal dunia pada Selasa (26/1/2021) akibat terjatuh karena jalan berlubang di Desa Gilang, Kecamatan Tulangan.

Prayitno mengatakan, dalam hal ini menggugat karena menghilangkan nyawa akibat kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang. “Menurut saya kerusakan jalan yang mengakibatkan meninggal dunia menjadi tanggung jawab Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo,” kata Prayitno dihadapan wartawan, Senin (7/6/2021).

Prayitno berharap terjadi perdamaian karena sudah menyebabkan korban meninggal akibat jalan berlubang. “Dan yang pasti nyawa itu tidak bisa diganti dengan uang, namun, digugatan kami meminta ganti rugi per orang Rp 100 Miliar,” katanya.

Prayitno menambahkan pada sidang pertama gugatan tersebut, dari pihak tergugat dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh bagian Hukum Pemkab. “Karena perbuatan melawan hukum dimana penjabarannya luas mas, karena merugikan seseorang dan itu diluar pidana,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan. Selain itu penyelenggara juga terancam hukuman pidana dan denda sesuai dengan Pasal 273 ayat 1-4.

Pasal 273 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 ini berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp 120 juta. Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. (ang)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.