15 April 2025

Get In Touch

MCW Curigai Praktik Pencucian Uang dalam Penyitaan Lahan di Batu

MCW Curigai Praktik Pencucian Uang dalam Penyitaan Lahan di Batu

BATU (Lenteratoday) - Penyitaan sebidang tanah di Kota Batu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Mei 2021 lalu, jadi perhatian Malang Corruption Watch. Pasalnya dalam penyitaan di area lahan yang berada di Jalan Sultan Agung No.7 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu itu dicurigai sebagai salah satu praktik pencucian uang.

Dalam rilis yang dikeluarkan MCW pada Selasa (8/6/2021), MCW menilai, terdapat Fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby. MCW menilai adanya korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK tersebut dengan kesaktian Kristiawan.

Membaca keterangan Saksi Kristiawan pada halaman 322 sampai 330 putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby, tertulis jelas serangkaian tindakan saksi Kristiawan melaksanakan perintah ER untuk setoran uang ke Bank dengan nama transaksi antara lain, “Pembelian Tanah”, “Penjualan Tanah”, “Pembelian Rumah”, hingga keterangan transaksi yang hanya berupa, “Rumah”, “Tanah”, “Jual Tanah” “Tabungan (hasil jual tanah)”.

Walaupun dalam kesaksiannya persidangan Kristiawan menolak itu, MCW meyakini jika kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh KPK.

Selain itu, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh saksi Kristiawan yang menyetor ke Bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut patut dicurigai adanya delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi/suap tersebut.

Berdasarkan keterangan MCW, Terdapat 3 (tiga) proses pencucian uang, yakni, placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan/pengumpulan).

Bila nanti dapat dibuktikan, kesaksian Kristiawan atas tindakan ER yang menyuruh dirinya untuk menyetorkan uang telah memasuki tahap penempatan (placement). Sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu tersebut bila nantinya juga dapat dibuktikan bersumber dari hasil korupsi, maka telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering. Tinggal menelusuri adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya, dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut.

Saat ini kasus Eddy Rumpoko masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. KPK masih belum memberikan update terbaru sejak pernyataan penyitaan nomor Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021. Yakni, Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir telah disita dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.