
SIDOARJO (Lenteratoday) - Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan giat sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) no 04 tahun 2015 dan no 08 tahun 2014, di ruang besuk nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo, Jumat (4/6/2021).
Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bagian, satuan, dan sie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing Perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.
Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, AKP Darmadi mengatakan bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, AKP Darmadi.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo, AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat di implementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti.
Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah:
- Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama. (pasal 10).
- Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.(pasal 8). jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam dirumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.
- Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan. (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020
- Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.
- Pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
- Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam. (pasal 32 ). Jadi anggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain.
Sementara itu, APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan. Satpam dimanapun berada yang ingin mengetahui profil APSI atau ingin menjadi anggota APSI, dapat membuka website satpamapsi.com. (ang)