Sita 1/2 Kg Sabu, Buser Polsek Sooko Bekuk Warga Trowulan Gembong Narkoba Antar Pulau

Mojokerto (Lenteratoday) - Seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan antar pulau, Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berhasil dibekuk tim anggota Reskrim Polsek Sooko. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 bungkus plastik total sebanyak 500 gram (0,5 Kg) Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dua buah body kotak tape mobil.
Pada gelar press release, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SH.MH mengatakan, tersangka yang sudah kali ketiga menerima kiriman barang haram sabu-sabu tersebut merupakan jaringan antar pulau. Tersangka mendapatkan pasokan kiriman sabu-sabu dari seorang bandar di Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh, Sumatera Utara.
"Petugas Reskrim Polsek Sooko setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus tersangka dengan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram saat melintas mengendarai motor di jalan tengah persawahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Barang haram tersebut disimpan di dalam bagasi motor siap kirim ke pemesannya," ungkap Dony.
Masih, kata Dony, tersangka mendapatkan kiriman barang haram tersebut melalui paket yang langsung datang dan diterima di rumahnya. Tersangka mengaku tidak mengetahui, apa itu isi paketan tersebut, namun tersangka sempat mengaku barang kiriman paket tersebut isinya Narkoba jenis sabu-sabu.
"Saya hanya menerima barang paketan tersebut untuk dikirim ke seseorang yang sudah sesuai pesanan. Saya mendapatkan ongkos dari pengirim sebesar Rp. 500 ribu setelah satu hari barang yang saya kirim dinyatakan sudah diterima oleh pemesannya," aku Imron saat diklarifikasi Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, Kamis (3/5/2021). (Joe)