
SIDOARJO (Lenteratoday) - DZH(18), pemuda asal Dongko, Trenggalek, diringkus unit Reskrim Polsek Krembung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka yang tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diringkus polisi saat hendak bertransaksi narkoba.
“Tersangka kami bekuk di Jalan Perumahan Renojoyo, Dusun Kedungkampil, Desa Kedung solo, porong. Disana dia (tersangka) hendak melakukan transaksi. Tentu awalnya berdasarkan laporan yang kami terima,” kata Imam, Kamis (3/6/2022).
Sewaktu digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram. “Sabu itu disimpan di sakunya,” terang Imam Yuwono.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian di gelandang ke Polsek Krembung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka di jerat pasal 112 ayat 1. Serta terancam Hukuman12 Tahun penjara. (ang)