
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Palangka Raya membuktikan kinerjanya dalam hal keterbukaan informasi tentang pelaksanaan pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan peringkat terbaik dalam kategori menuju informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait hal ini, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan, ini menunjukkan bahwa Pemko sudah cukup baik dalam memberikan informasi terkait aktivitas pemerintahan.
"Ini membuktikan bahwa Pemko melalui PPID sudah informatif dan terbuka kepada masyarakat mengenai kegiatan Pemko, namun kiranya Pemko tidak berpuas diri dan akan terus meningkatkan dan memperbaiki lagi ke depannya," papar Hera, Selasa (16/3/2021).
Hal ini dapat terlihat pada semakin mudahnya masyarakat mengetahui cara pembuatan KTP elektronik, cara membayar pajak, mengurus dokumen kependudukan lainnya, serta informasi terkait pembangunan daerah.
"Sudah sewajarnya jika masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai penduduk serta ikut mengawasi kegiatan pemerintah dan mendapatkan informasi secara umum, karena uang yang berasal dari masyarakat juga harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Napirin, bahwa keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik dalam hal pelaksanaan Pemda merupakan upaya Pemda untuk mewujudkan 'Good Government'.
Penghargaan dalam kategori menuju informatif terkait keterbukaan informasi yang diberikan pemerintah kota kepada publik diberikan oleh KIP Provinsi Kalteng yang diserahkan kepada Walikota Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2021. “Menerima penghargaan dari KIP bukan hanya merupakan suatu prestasi, tapi merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga dan meningkatkan keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat,” tambah Hera.
Keterbukaan informasi dalam menjalankan pemerintahan daerah ini mengacu pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari 6 pemda yang masuk dalam kategori menuju informasi, PPID Utama Kota Palangka Raya mendapatkan nilai 94,20. Diikuti dengan PPID Utama dari Kabupaten Kobar dengan nilai 90,26, Murung Raya dengan nilai 88,49, Kabupaten Kapuas dengan nilai 84,70, Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 81,54 dan terakhir Kotim dengan nilai 79,95.(nov)