20 April 2025

Get In Touch

Ditolak Fraksi PDIP, Agenda Pembahasan Perkada APBD dan APBD 2021 Tertunda Lagi

Suasana staf pegawai Pemkab saat lembu input data untuk Perkada APBD dan APBD 2021 di Pendopo Bupati sekaligus dipantau langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaoun.
Suasana staf pegawai Pemkab saat lembu input data untuk Perkada APBD dan APBD 2021 di Pendopo Bupati sekaligus dipantau langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaoun.

JEMBER (Lenteratoday) - Seluruh organisasi perangkat daerah atau dinas di Pemkab Jember telah lembur menginput data angka kebutuhan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)  APBD maupun APBD tahun 2021 akhir pekan kemarin. Namun sayangnya, belum sampai membahas secara langsung Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) di DPRD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak untuk membahas APBD Jember.

Penolakan itu didasarkan pada Bupati Jember Hendy yang diduga belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Jember 2021 dan pendemisioneran seluruh pejabat Pemkab Jember. Selain itu, Fraksi PDIP dalam Badan Anggaran DPRD juga belum melihat legal standing yang jelas tentang posisi dan kewenangan para pejabat yang dilibatkan dalam pembahasan.

Polemik semacam ini telah terjadi pada  Januari lalu karena pengundangan SOTK yang tidak melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember definitif, Mirfano. Saati itu, mantan Bupati Jember, Faida juga melakukan pendemisioneran seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Jember. KIni, pada pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto, pendemisioneran seluruh pejabat kembali dilakukan, sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember saat ini berstatus sebagai staf.

"Jadi agar ada kejelasan, kami menyarankan Bupati dan Sekda Jember melakukan konsultasi serta meminta izin tertulis kepada Mendagri dulu sebelum membahas APBD Jember tahun 2021," ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jember Hadi Supaat, Senin (15/3/2021).

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) yang masih tertunda ini, mengakibatkan Pemkab Jember melakukan pengundangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului untuk membayar kegiatan wajib dan mengikat.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, keputusan itu diambil atas usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, pengusulan Perkada mendahului sudah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena sebelum adanya APBD maka harus menggunakan Perda mendahului," ujar Halim.

Politisi Gerindra ini juga menyampaikan, Perkada mendahului bisa digunakan untuk membayar honor Guru Tidak Tetap / Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT). Selain itu, bisa juga dialokasikan untuk membayar listrik dan anggaran mendesak lainnya, seperti penambalan jalan rusak senilai Rp 500 juta yang dilaksanakan tim reaksi cepat. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.