
MADIUN (Lenteratoday) - Pemkot Madiun lakukan vaksinasi dosis kedua terhadap wartawan. Dosis tersebut merupakan tahap terakhir yang wajib dilakukan tepat waktu untuk pembentukan antibodi terhadap Covid-19.
Pelaksanaan vaksin dilakukan sama persis dengan vaksinasi dosis pertama. Dimana calon penerima vaksin akan melewati empat meja. Yakni meja pertama pendaftaran, meja kedua screening untuk melihat penyakit bawaan. Meja ketiga adalah penyuntikan vaksin ketika sudah dinyatakan lolos screening. Sedangkan meja terakhir adalah observasi setelah vaksin.
Kepala Puskesmas Tawangrejo, dr. Rohlina Agustriningsih mengatakan bahwa vaksin memang wajib dilakukan dua kali. Karena pada penyuntikan sinovac dosis pertama, jumlah antibodi yang menetralkan virus masih rendah. Sehingga disuntikkan sinovac dosis kedua untuk pembentukan antibodi yang lebih baik.
"Kalau dosis kedua tidak disuntik, bisa memicu infeksi tanpa gejala atau asimptomatik," jelas Rohlina seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi, Rabu (10/03/2021).
Dia menjelaskan bahwa penerima vaksin wajib mematuhi jadwal yang diberikan oleh petugas medis, terutama saat vaksinasi dosis kedua. Karena penyuntikan dosis kedua tidak boleh melebihi jadwal yang ditentukan.
"Jadwalnya ya 14 hari setelah suntikan dosis pertama. Kalau melebihi jadwal itu, dikuatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Reporter Beritalima.com, Sudibyo berpesan agar wartawan tetap melaksanakan protkes meski telah menyelesaikan semua tahapan vaksin.
"Percaya diri setelah divaksin, boleh. Tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga. Karena ini masih masa pandemi," jelas Dibyo.
Ketika berita ini dimuat, reporter Lenteratoday Madiun telah melewati tahapan vaksinasi dosis I dan II. Dan tidak merasakan kejadian ikutan pasca imunasi (KIPI). Sehingga dapat dipastikan bahwa vaksin tersebut aman dan halal untuk meningkatkan imun tubuh.(Ger)