
KEDIRI (Lenteratoday) - Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyerahkan petikan 55 SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Kediri Formasi Tahun 2019. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pegawai penerima SK di Halaman Balaikota, Rabu (10/3/2021).
Mereka merupakan peserta yang lolos seleksi PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik 41 orang dan tenaga penyuluh pertanian 14 orang. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat untuk PNS golongan II dan golongan III.
Dalam pidato sambutannya, Walikota Abu Bakar menekankan tidak ada perbedaan antara PPPK dan ASN. Yang terpenting adalah kolaborasi, adaptif dan kerja tim agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
“Di sini saya akan menggarisbawahi bahwa PPPK dan PNS itu tidak ada perbedaannya. Jadi kerja saja, yang penting saat ini kita harus kerja yang adaptif dan harus siap berkolaborasi dengan semuanya. Dengan OPD lain, dengan kawan-kawan lain karena di sini kita kerja tim,” ujarnya.
“Jadi kalau kerja tim kita tidak boleh saling memberatkan. Tapi harus bekerjasama sebaik-baiknya. Tugas kita itu harus menjalankan roda pemerintahan agar berjalan sempurna,” tambah Walikota Abu Bakar.
Menurut Walikota, PPPK adalah energi baru di Kota Kediri. Untuk itu, di hadapan para PPPK yang baru menerima SK, diharapkan dapat bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
“Harus kerja keras, kerja cerdas. Apa nanti yang akan diinstruksikan OPD-nya dijalankan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diputuskan bersama-sama dalam rapat harus segera dijalankan. Selain itu untuk yang ada di bidang pelayanan, tolong layani dengan hati,” pinta Walikota Abu Bakar.
“Kita bikin The Service City artinya kota yang melayani. Jadi panjenengan semua harus siap melayani. Kalau kita duduk sama rendah, kalau kita berdiri sama tinggi. Jadi saya harap ke depan, khususnya di Pemkot Kediri kita harus melayani, baik PNS maupun PPPK harus melayani. Sukses, selamat dan mudah-mudahan berkah,” tamabahanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Achmad menjelaskan, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tenaga honorer kategori dua (honorer K2) berkesempatan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita masih ada honorer K2 yang belum terangkat menjadi PNS, sehingga diberi kesempatan untuk ikut PPPK. Kemarin itu ada total sejumlah 78 orang yang ikut, namun 12 orang tidak lolos dan ada 1 orang yang mengundurkan diri. Jadi tinggal 55 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Un Achmad mengatakan PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes. “Kalau PPPK hanya SKD, karena oleh Menpan mereka sudah dianggap mempunyai kompetensi bidang dan pengalaman untuk mengajar, sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga hanya di tes SKD-nya aja,” pungkasnya.(gos)