20 April 2025

Get In Touch

Kota Batu Canangkan Sistem E-Parking

Kota Batu Canangkan Sistem E-Parking

BATU (Lenteratoday) - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko akan menerapkan sistem parkir non-tunai/e-parking untuk memudahkan retribusi parkir. Hal itu sesuai Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pemungutan Retribusi Non-Tunai, di Hotel Aster.

Dalam sambutanya saat sosialisasi Perda tersebut, istri Eddy Rumpoko ini mejelaskan bahwa sistem informasi dan teknologi seharusnya sudah diterapkan dalam kehidupan untuk kemudahan dan efisiensi.

"Diharapkan dengan niat tulus dan baik, sistem parkir non-tunai atau e-parking ini dapat membawa kesejahteraan Juru Parkir di Kota Batu menjadi Iebih baik," harap Wali Kota, Rabu (24/2/2021).

Selain itu, acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pembinaan kepada juru parkir di Kota Batu terkait retribusi parkir dan sistem E-Parking Kota Batu.

Adapun ada 4 poin prioritas dalam pertemuan tersebut, yakni Sosialisasi Perda dan Perwali tentang retribusi parkir, Sistem Informasi E-Parking Kota Batu, Kajian potensi parkir yang ada di Kota Batu oleh konsultan dan Cara pemungutan, metode penyetoran menggunakan Bank Jatim

"Rencana pembagiannya adalah 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen akan disetor untuk pemkot. yang nantinya akan menjadi PAD dan dikembalikan ke masyarakat," beber Dewanti. (Sur)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.