
NGANJUK (Lenteratoday) – Meluasnya xona merah Cobid-19 di Jawa Timur membuar Pemerintah Kabupaten setempat bergerak cepat. Pemkab Nganjuk salah satunya yang langsung menggelar rapt koordinasi dan resmi mengeluarkan 10 instruksi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Wakil Bupati Kang Marhaen, Dandim dan Kapolres Nganjuk.
Bupati mengeluarkan 10 instruksi sebagai upaya gerak cepat tangani situasi terbaru Covid-19 di Nganjuk. Adapun instruksinya adalah sebagai berikut :
- Pemkab akan siapkan dua Rumah Sakit Darurat Cadangan yaitu di Ds. Sanggrahan Kec. Sawahan dan Ds. Balong Gebang Kec. Gondang. Bupati minta secepatnya dibentuk tim dan relawan serta segala kebutuhan untuk persiapan segera dilaporkan.
- Isolasi mandiri ditiadakan karena resiko tinggi munculnya klaster keluarga yang berkontak erat, ini berlaku untuk siapapun. Semua wajib melakukan Isolasi di Rumah Sakit
- Masyarakat yang memiliki hajat seperti nikahan dihimbau agar cukup melaksanakan syarat wajib menikah (akad) saja.
- Kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti pengajian, khataman, sholawatan dan sebagainya harus ditunda.
- Kegiatan keagaaman di tempat ibadah, Bupati memberi instruksi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak.Penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid harus memperhatikan peraturan kapasitas 50% tempat dan menjaga protokol kesehatan.
- Menerapkan jam malam per 14 Januari 2021 yakni toko, restoran dan kafe dihimbau tutup pada pukul 19.30 WIB.
- Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan bertanggung jawab atas situasi perkembangan COVID-19 masing masing, dengan melibatkan desa dan kelurahan, serta diharapkan meningkatkan operasi yustisi pelaksanaan protokol kesehatan .
8.Operasi yustisi dilaksanakan secara rutin dan masif untuk mencegah penyebaran Covid 19.
- Segenap ASN di Pemkab Nganjuk mulai tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 masuk kerja dengan sistem shift, 50% pegawai masuk pagi dan sisanya masuk siang.
- Untuk pembelajaran baik dari PAUD, SD, SMP, SMU untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara daring hingga batas waktu aman. Santri pondok pesantren agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pengurus pondok diminta untuk memisahkan kelas para santri yang asli mondok dengan santri yang datang dari luar pondok setiap harinya. Bagi orang tua/wali yang berkunjung harus menunjukkan minimal hasil Tes Rapid Antigen.
Wakil Bupati Nganjuk, Kang Marhaen juga mengajak bersama-sama membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Nganjuk supaya bisa taat pada peraturan dari daerah untuk memakai masker untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kab. Nganjuk.
Dia menghimbau aparat pemerintahan desa untuk kembali berperan aktif dalam mencegah penularan COVID-19.“Aktifkan kembali Satgas Desa,” pintanya dikutip dari akun resmi media sosialnya.
Untuk diketahui saat ini Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Nganjuk per tanggal 14 Januari 2020 mengalami kenaikan, ada 1412 orang terkonfirmasi positif, 1165 orang sembuh, dan 157 diantaranya meninggal dunia sehingga Kabupaten Nganjuk sedang berada di Zona Merah.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Jawa Timur telah menambah empat daerah zona merah di wilayah Jatim untuk menerapkan Pemberlauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabuapten dan Kota Mojokerto. (ist)