16 April 2025

Get In Touch

Selama PPKM Pemkab Kediri Batasi Aktivitas Rapat Maksimal 2 Jam

SE baru Bupati Kediri yang mengatur semua kegiatan selama pemberlakuan PPKM, 11-25 Januari 2021.
SE baru Bupati Kediri yang mengatur semua kegiatan selama pemberlakuan PPKM, 11-25 Januari 2021.

KEDIRI (Lenteratoday) - Selama pemberlakukan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, Pemkab Kediri mengizinkan Sektor Esensial (terkait ketersediaan bahan pokok) beroperasional seperti biasa. Bahkan rapat di lingkungan Pemkab Kediri juga ada batasan maksimal 2 jam, tidak boleh lebih.

Ketentuan tersebut ternukil dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kediri terbaru No: 440/060/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Kediri melakukan pembatasan atas 15 kegiatan. Slaku 11-25 Januari 2021.

Dalam SE tersebut Pemkab Kediri meminta kegiatan perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), yang diatur tersendiri Kepala Kantor/Instansi sesuai ritme kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat, dan membatasi waktu rapat paling lama 2 jam.

Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan dalam jaringan (daring), sementara pelayanan konsultasi belajar siswa dilaksanakan secara terbatas, dan kegiatan pembelajaran pendidikan dalam bentuk lain harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.

Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dan pengaturan jarak paling sedikit 1 (satu) meter.(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.