
SURABAYA (Lenteratoday) – Jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertambah empat. Sebelumnya dari 11 daerah menjadi 15 daerah, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernu Jawa Timur nomer 188/11/KPTS/013/2021.
Ke-15 daerah tersebut yaitu Kota Surabaya; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Gresik; Kota Malang; Kabupaten Malang; Kota Batu; Kota Madiun; Kabupaten Madiun; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Ngawi; kabupaten Blitar; Kabupaten Mojokerto; kota Mojokerto; kabupaten Nganjuk; dan Kabupaten Kediri.
“Penambahan PPKM ini demi kemaslahatan kita bersama. Jangan bosan untuk terus disiplin protokol kesehatan. Ayo kita saling jaga agar Jawa Timur bisa segera lepas dari belenggu Covid-19 ini. Kita harus optimistis, Insya Allah Jatim bisa!” kata Khofifah dalam akun IGnya.
Dalam PPKM ini ada kegiatan yang dibatasi, yaitu pembatasan jam operasional sentra belanja, warung, rumah makan dan lainnya sampai jam 19.00 WIB. Namun, untuk beberapa daerah menerapkan diskresi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga menerapkan 75% work from home (WFH) khususnya di instansi pemerintah.
Kemudian, melakukan pembatasan pada kapasitas tempat ibadah hingga 50% dari kasitas maksimalnya. Sedangkan untuk tempat kuliner membatasi 25% dari kapasitasnya. Penerapan protokol kesehatan juga lebih diperkatat lagi, bahkan ada sebagian pemerintah daerah yang melakukan checkpoint di perbatasan. (ufi)