
JEMBER (Lenteratoday)- Menjelang akhir masa bakti Bupati Jember Faida masih saja mengeluarkan kebijakan kontroversial. Salah satunya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Jember, Ahmad Imam Fauzi yang mendapat sanksi dari Inspektorat Jatim malah diangkat sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief telah menerima surat penjatuhan sanksi kepada Fauzi. Saat ini Pemkab masih berusaha untuk meringankan hukiman itu.
"Sedangkan Inspektorat Jawa Timur telah menyampaikan rekomendasi tersebut harus dilaksanakan. Meski demikian, sampai saat ini tidak jelas kelanjutan proses penjatuhan sanksi terhadap Fauzi," kata Ketua DPRD Jember Itqon, Jumat (14/1/2021).
Politisi PKB ini juga menegaskan, posisi Plh Sekda Jember ini perlu dipertanyakan. Sebab saat ini masih ada Sekda definitif.
Apalagi sesuai aturan, untuk pengangkatan Sekda, harus melapor kepada Kementerian Dalam Negeri. "Seharusnya jika pangkat Fauzi sudah diturunkan, maka tidak bisa menduduki posisi Plh Sekda ataupun menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jember," ujarnya.
Sementara Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2021, Yessiana Ariffah belum memberikan keterangan terkait persoalan ini.
Sebelumnya, Pemkab Jember melalui Bupati Faida dan Plh Sekda Fauzi mengajukan Perbup anggaran senilai Rp 5,2 Triliun, namun DPRD menilai Perbup APBD 2021 tidak sah. DPRD Kabupaten Jember menilai surat keputusan Peraturan Bupati (Perbup) no 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, dianggap tidak sah secara hukum.
"Kami mengkonfirmasi soal itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempertanyakan keabsahan dari Perbup tersebut. Kami langsung konfirmasi ke Bina Keuangan Pemprov dan ternyata itu tidak pernah ada pengajuan," ujar Ketua DPRD Itqon Syauqi.
Perbup APBD 2021 ini menurutnya, produk hukum yang tidak sah sebab diundangkan secara sepihak tanpa mendapatkan izin dari Gubernur Jatim. (mok)