
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi adanya lonjakan warga terpapar Covid-19, Kota Mojokerto menyusul 11 daerah di Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan PPKM di Mojokerto mulai tanggal 25 sampai 28 Januari. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan melibatkan berbagai instansi Pemkot Mojokerto di Ruang Galery Rumah Rakyat, Selasa (12/1/2021).
PPKM di Kota Mojokerto sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa-Timur Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam penyampaiannya, Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto mengatakan, sesuai dengan Inmendagri daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur.
"Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi ke-empat unsur yang ada. Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensif Care Unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70% (tujuh puluh persen)," ungkap Ning Ita.
Dalam penerapan PPKM 15 - 28 Januari 2021, berlaku di seluruh sektor baik sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Di mana untuk rumah makan, restoran, super market dan mall akan diterapkan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Tentunya penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.
"Sosialisasi PPKM akan kami lakukan mulai (13/1/2021) dan semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena pengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19," tegas Ning Ita.
Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan keagamaan.
"Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan tutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Office) sebesar 25 persen,"kata ning Ita.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pada akhirnya, Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Ning Ita berharap dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan. Penerapan PPKM ini sebagai upaya untuk melindungi masyarakat secara luas.
"Mohon dukungannya dalam pelaksanaannya agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal," pungkas Ning Ita. (Joe)