
MADIUN (Lenteratoday) - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Madiun akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa sanksi sosial maupun denda berdasarkan peraturan walikota (Perwal) nomor 56/2020 tentang perubahan atas Perwal 39/2020. Besaran denda untuk pelanggar pelaku usaha bisa mencapai Rp. 1 Juta, sedangkan untuk masyarakat dapat mencapai Rp. 250 ribu.
"Kalau mulai hari ini ada pelanggar akan kita lakukan penindakan termasuk sanksi denda. Perwal kita sudah mengatur soal sanksi denda,’’ jelas Walikota Madiun Maidi, Selasa (12/01/2021).
Sanksi tersebut diberlakukan untuk mendisplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes). Karena dia menilai bahwa masyarakat telah jenuh dengan penerapan prokes. Namun demikian, Maidi tetap menerapkan sosialisasi secara humanis.
"Dengan upaya-upaya ini kami berharap akan membuahkan hasil yang baik. Dimulai sosialisasi dan tindakan, semoga hasilnya sesuai yang kita harapkan," imbuhnya.
Maidi mengatakan bahwa dia telah menyiapkan 350 personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait yang akan mengawasi PPKM di Kota Madiun. Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi bukan hanya dilakukan malam hari tetapi juga siang hari.
"Siang hari juga akan kita periksa. Termasuk kapasitas maksimal 25 persen untuk makan di tempat. Kalau masih ada yang melebihi batas itu, meja kursi akan kita angkut. TNI/Polri siap mendukung kebutuhan armada seperti truk dan lainnya,’’ tandasnya. (Ger)