16 April 2025

Get In Touch

Pemkot Blitar Terapkan PPKM Meski Bukan Zona Merah

Dua tenda darurat didirikan di depan IGD RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar
Dua tenda darurat didirikan di depan IGD RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Meskipun tidak masuk zona merah, Pemerintah Kota Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan penerapan PPKM berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, bersama pihak terkait. "Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Blitar No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Blitar," ujar Hakim, Selasa (12/1/12021).

Dalam SE Walikota Blitar tersebut mengatur 9 poin. Intinya sama dengan SK Gubernur Jawa Timur yaitu mengatur pembatasan tempat kerja bagi perkantoran, instansi pemerintah dan swasta melalui Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara daring (online). Sektor esensial pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%, dengan protokol kesehatan kerat dan pengaturan jam operasional.

Kemudian restoran/rumah makan, pedagang kaki lima, karaoke dan angkringan untuk makan di tempat 25% dari kapasitas, serta mall, pusat perbelanjaan, dan toko modern dengan jam operasional 07.00 - 20.00 WIB. Sedangkan untuk tahe away atau pesan antar, sampai jam 21.00 WIB.

Pebatasan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Serta yang kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga. "Penghentian sementara kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya. Artinya tempat wisata juga tutup sementara, mulai besok 13 sampai 25 Januari 2021," bebernya.

Hakim menjelaskan, keputusan PPKM ini karena beberapa pertimbangan, di antaranya kondisi geografis Kota Blitar yang berada di tengah-tengah Kabupaten Blitar. Juga mengantisipasi mobilitas masyarakat dari Kabupaten ke Kota Blitar. Karena Kabupaten Blitar menerapkan PPKM, setelah semua kegiatan tutup mereka berdatangan masuk ke Kota Blitar.

"Hal ini menjadi pertimbangan penting, walaupun Kota Blitar bukan zona merah. Apa harus menunggu jadi zona merah, baru mengambil tindakan," jelasnya.

Hakin menandaskan keputusan menerapkan PPKM ini juga melihat kondisi penyebaran Covid-19 dan sarana pelayanan kesehatan di Kota Blitar. "Ruang isolasi penanganan Covid-19 di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar hampir penuh, RS swasta juga sudah menolak pasien positif Covid-19. Karena ruang isolasi, juga sudah penuh," ungkap pria yang juga menjabat Kepala Bakesbangpol dan BPD Kota Blitar ini.

Bahkan selama seminggu, periode 4-10 terjadi tambahan kasus positif mencapai 326 orang di Kota Blitar.

Hakim menambahkan, pemkot juga berupaya menambah bed untuk melayani pasien baik yang suspek maupun positif Covid-19. Di antaranya menambah ruang isolasi di RSUD Mardi Waluyo, Rumah Isolasi (Rumis) ditambah yang di bagian depan. "Di RSUD Mardi Waluyo ada tambahan 24 bed untuk ruang isolasi, kemudian di Rumis 24 bed dan menunjuk Puskesmas Kepanjen Kidul menjadi rumah sakit darurat dengan kapasitas 12 bed," imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.