16 April 2025

Get In Touch

Walikota Madiun Tetap Berlakukan Kerja 100% Khusus Instansi Tertentu

Walikota Madiun Maidi bersama Forkopimda saat konferensi pers. (Foto:Ger)
Walikota Madiun Maidi bersama Forkopimda saat konferensi pers. (Foto:Ger)

MADIUN (Lenteratoday) - Walikota Madiun, Maidi tetap berlakukan kerja 100 persen untuk instansi tertentu. Hal tersebut mengingat pentingnya kontribusi instansi-instansi tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.

Instansi yang tetap menerapkan work from office (WFO) adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, dan UPT Puskesmas.

"Instansi-instansi tersebut dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, seperti ops yustisi. Untuk rumah sakit dan puskesmas sudah jelas sebagai pelayan kesehatan," jelas Walikota saat konferensi pers di Balaikota, Senin (12/01/2021) malam.

Selain beberapa instansi pemerintah, kegiatan konstruksi juga tetap menerapkan WFO 100 persen. Namun wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kota Madiun masuk dalam 11 Kota yang wajib menerapkan PPKM karena telah memenuhi kriteria 4 indikator penilaian. Yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Berikut Lenteratoday rangkum Peraturan Walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

  1. Membatasi tempat kerja dengan hanya 25 persen yang diijinkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan 75 persen bekerja dirumah.
  2. Kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahanan/bancaan/kenduri dan sejenisnya hanya boleh diikuti oleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu tidak diijinkan mengadakan prasmanan sehingga makanan wajib dibawa pulang.
  3. Pembatasan pada mall, supermarket, warnet game online hanya sampai pukul 19.00 WIB.
  4. Restoran/rumah makan/warung makan/PKL/toko modern dan usaha sejenisnya dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Dianjurkan layananan pesan antar/dibawa pulang. Apabila makan ditempat dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
  5. Penutupan selama 24 jam untuk tempat hiburan malam, bioskop dan kolam renang/tempat wisata air.
  6. Pelaksanaan ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Aturan tersebut berlaku mulai Senin (11/01/2021) sampai Senin (25/01/2021). Untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah mengaktifkan kembali posko Covid-19 Kampung Tangguh, Pendekar Waras tingkat Kecamatan dan Kelurahan dan memperkuat managemen tracing. "Saya optimis bisa lalui ini semua dan Covid-19 teratasi. Sehingga Kota Madiun bisa kembali zona hijau seperti sebelumnya," tutup Maidi.(Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.