16 April 2025

Get In Touch

Jelang Pemberlakuan PPKM, Walikota Kediri Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Walikota Kediri Abu Bakar saat berdiskusi dengan pelaku usaha menjelang pemberlakuan PSBB, 11-25 Januari 2021
Walikota Kediri Abu Bakar saat berdiskusi dengan pelaku usaha menjelang pemberlakuan PSBB, 11-25 Januari 2021

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri mengundang pelaku usaha menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau dulu dikenal dengan sebutan PSBB pada 11-25 Januari mendatang di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jumat (08/01/2021). Undangan tersebut mendiskusikan ketentuan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat.

Pemberlakuan PPKM tersebut merupakan kebijasanaan pemerintah pusat untuk Jawa-Bali. Para pengusha yang diundang diantaranya; pengusaha restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, dan toko modern.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan pengusaha.

Kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan aturan terbaru, maka Walikota Abu Bakar menuturkan beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.

“Mall di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung. Kalau kemarin boleh sampai 50%, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25%, dan untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away,” urainya.

Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virus. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus Corona yang sekarang lebih bahaya.

Walikota Abu Bakar juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. "Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha panjenengan. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan", pesannya.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 4 parameter yang ditetapkan pemerintah pusat ,yaitu; tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Sementara dr Fauzan Adima MAR,S Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah itu harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kota Kediri berdasar data, 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8 persen sedangkan Kota Kediri juga memiliki persentase sama dengan nasional sebesar 82,8 persen, hal itu berarti dalam parameter ini belum memenuhi kriteria PPKM.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3 persen sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57 persen artinya tidak memenuhi kriteria PPKM. Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93 persen sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48 persen, artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan PPKM.

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70 persen, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77 persen mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 dan terisi 319. “Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan PPKM,” tambahnya. (Gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.