
MALANG (Lenteratoday) - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan wajib rapid test antigen maupun antibodi bagi wisatawan, kini giliran Kabupaten (Pemkab) Malang menyusul adanya aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan jika semua wisatawan maupun pendatang baru yang ingin berkunjung ke Kabupaten Malang, harus melakukan dan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau antibodi.
“Surat edaran yang baru saja saya tanda tangani tadi, jadi nanti kita mewajibkan semua pendatang ini dengan rapid test antigen atau antibodi," kata Sekda, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut Sekda mengatakan jika Pemkab Malang juga menyediakan alat rapid test antigen, bagi wisatawan yang belum memiliki surat keterangan hasil rapid test. Diketahui saat ini Pemkab Malang bersama Dinas Kesehatan sudah menyediakan alat rapid test antigen sebanyak 3600.
"Mereka (wisatawan dan pendatang) harus dan wajib menyerahkan hasil rapid test," pungkasnya. (Sur)