
SEMARANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggratiskan biaya retribusi pelayanan pemakaman umum. Program ini berlaku 1 November hingga 31 Desember 2020.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, pembebasan biaya dikhususkan untuk warga ber-KTP Semarang, meliputi pelayanan penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pelayanan pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pelayanan pembongkaran makam, serta pemakaian mobil jenazah pada tempat pemakaman umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang.
Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 469/962 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Semarang.
"Sedangkan jasa pelayanan pemesanan tanah makam dan perpanjangannya tidak termasuk didalam pembebasan retribusi," terang Pipie, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, pembebasan biaya ini selain untuk menyambut Hari Pahlawan juga untuk memberikan keringanan bagi warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengimbau kepada warga Kota Semarang yang ingin memakamkan jenazah keluarga atau kerabatnya di TPU milik Pemerintah Kota Semarang harus mengurus perizinan pemakaman terlebih dahulu.
"Pengurusan izin bisa datang langsung ke TPU yang akan dituju kemudian mengisi blangko yang sudah disediakan oleh petugas dan melampirkan syarat yang ada," katanya.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan, sebut Pipie, antara laim foto kopy KTP pemohon, foto kopy almarhum, surat kematian dari rumah sakit atau RT/RW.
Proses penerbitan surat keputusan perijinan dari Kepala Disperkim Kota Semarang kurang lebih tiga hingga empat kerja.(ST1)