13 April 2025

Get In Touch

Awas Uang Palsu

Awas Uang Palsu

Surabaya – Polda Jatim berhasil mengungkap tempat produksiuang palsu di Kawasan Jember. Dari dua tersangka yang diamankan yaitu UD danSK, Polisi juga mendapatkan uang palsu senilai Rp 633 juta dalam pecahan Rp 100ribu dan Rp 28 juga dalam pecahan Rp 50 ribu.

Dari ungkap kasus yang dilakukan Unit V Subdit JatanrasDitreskrimum Polda Jatim di bawah pimpinan AKP Aldi Sulaiman ini diketahuibahwa tersangka UD adalah pembuat uang palsu sedangkan tersangka SK sebagaipenyandang dana.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers diMapolda Jatim, Kamis (5/12), mengungkapkan bahwa terugkapnya terungkapnyaproduksi uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adaperedaran uang palsu di wilayah Jember. Untuk mengedarkan uang itu, tersangkamenggunakan modus penggadaan uang. “Uang Rp1 juta akan diganti dan digandakanmenjadi Rp3 juta,” ucap Luki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim,Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan bahwa peran SK ternyata tidak hanyasebagai pemodal bisnis melawan hukum ini, namun dia juga ikut mengedarkan uangpalsu bikinan UD itu. “Akhirnya ada masyarakat yang curiga dan melapor,”tandasnya.

Uang palsu buatan tersangka ini nampak seperti asli, karenatekstur permukaannya kasar. Sebab dalam pembuatannya juga cukup diperhitungkan.Awalnya, uang palsu dicetak dengan printer, kemudian disemprot dengan catbening agar uang tampak kasar seperti asli.

Tersangka mengaku sudah memproduksi upal ini sejak dua bulanlalu. Bahkan UD juga berkeinginan untuk membuat uang dollar, namun karenatingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan uang rupiah, maka diabelum sempat membuat uang dolar dan sudah keburu digerebek Polda Jatim. Dalam duabulan ini diperkirakan sudah ada uang palsu Rp 10 juta yang berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahunpenjara. (ist/ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.