13 April 2025

Get In Touch

Polres Pasuruan Amankan 10 Ekor Satwa Langka Ilegal

Polres Pasuruan Amankan 10 Ekor Satwa Langka Ilegal

Pasuruan - Sebanyak 10 ekor satwa langka dan dilindungidiamankan Polres Pasuruan dari pekarangan Sugik Yono, 59, warga Desa Karangjati,Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Satwa langka yang dipelihara sejak 5tahun lalu, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain satwa langka, pemilik yang telah ditetapkan sebagaitersangka juga mengoleksi satwa langka yang diawetkan. Satwa langka tersebutyakni tiga ekor buaya muara, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, satuekor burung kakak tua maluku, satu ekor burung nuri kepala hitam dan satu ekorkukang.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan,pengamanan satwa langka ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resahatas keberadaan satwa langka berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugasmendapati bahwa kepemilikan satwa langka tersebut tanpa dilengkapi dokumen yangsah.

 “Kami sudah melakukanpemeriksaan dan penyidikan atas kepemilikan satwa langka. Pemilik tidakdilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang buruk,” kata Kapolres AKBPRofiq Ripto.

Saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan perdagangan satwailegal. Ini didasarkan atas bukti buku pembukuan kepemilikan satwa langkatersebut.

 “Kami masih mendalamiasal muasal satwa langka ini dan kemungkinan adanya perdagangan satwa ilegal,”jelasnya.

Atas kepemilikan satwa langka tersebut, pihaknya memprosestersangka atas pelanggaran Undang-undang Konservasi Daya Hayati danEkosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasie Konservasi BKSDA Wilayah 6 Jawa Timur,Mamat Ruhimat, mengatakan barang bukti satwa jenis burung akan diamankan dikantor BKSDA Jatim. Sedangkan buaya muara sedang dikoordinasikan untukdititipkan di lembaga konservasi satwa. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.